Peran Strategis Parpol untuk Pembangunan Kota Malang

Fasilitasi Peningkatan PeranPartai Politik danBantuanKeuanganPartai Politik dilaksanakan di Aria Gajayana Hotel, Rabu (12/2/2020). Acara yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang melalui Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas itu adalah upaya peningkatan peran partai politik dan tertib administrasi dalam pelaporan agar cepat, tepat dan aman.

Acara yang dihadiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu, dan anggota DPRD di wilayah Kota Malang itu dibuka langsung oleh Kepala Bakesbangpol Kota Malang ZulkifliAmrizal, S.Sos, M.Si. Selain dari BadanPemeriksa Keuangan (BPK), pembicara dalam kegiatan tersebut juga hadir pembicara dari Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) Kota Malang untuk memberikan materi guna menambah wawasan peserta forum hari itu.

Disampaikan oleh Kepala Bakesbangpol Zulkifli Amrizal dalam sambutannya salah satunya partai politik mempunyai peran strategis dalam memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan demokrasi di Indonesia, diantaranya mendorong terciptanya reformasi politik dan institusi demokrasi sebagai upaya membangun citra demokrasi Indonesia.

Menurut beliau, partai politik mempunyai peran dan fungsi strategis bagi perkembangan demokrasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 Undang Undang No.2 Tahun 2008 partai  politik memiliki beberapa fungsi.

Pertama pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas, agar menjadi warganegara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kedua, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.

Ketiga penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. Keempat partisipasi politik warga negara Indonesia. Kelima, rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik, melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Pada kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan pentingnya fungsi partai politik tersebut mendorong banyak Negara memberikan pendanaan bagi partai politik, termasuk di Indonesia. Namun pelaksanaannya diatur dalam peraturan perundang –  undangan secara tegas.

Besaran nilai bantuan keuangan partai politik tersebut dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan daerah, setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Zulkifli Amrizal mengatakan bahwa penggunaan bantuan keuangan partai politik prioritas, digunakan untuk pendidikan politik.

“Bagi anggota partai politik dan masyarakat serta dapat digunakan sebagai dana penunjang kegiatan operasional secretariat partai politik,” kata Zulkifli Amrizal.

Tujuan diberikan dana bantuan tersebut disampaikannya ada lima alasan. Pertama, meningkatkan volume dan mutu kaderisasi partai politik yang dirancang dalam pengembangan program dan sumberdaya partai politik. Kedua, terciptanya desentralisasi kewenangan internal partai politik sehingga partai politik lebih inovatif dan mandiri.

Ketiga, mendorong usaha revitalisas ipolarekruitmen dan promosi kader partai politik untuk mencapai jenjang karier politik. Keempat, menghilangkan pratik politik transaksional atau money politic di tubuh partai politik.

Kelima, mendorong tumbuhnya partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas melalui pendidikan politik. Diakhir sambutaannya Zulkifli Amrizal menyampaikan bahwa pemberian bantuan keuangan partai politik tersebut memiliki konsekuensi.

“Konsekuensinya parpol harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan parpol yang bersumber dari APBN/APBD paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),”  tutupnya.

Exit mobile version