Pemerintah Kota Malang menggelar sosialisasi Perwal nomer 45 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Gedung Pertamina SMKN 2 Kota Malang. Sosialisasi diikuti oleh kepala sekolah dan Komite sekolah mulai dari SD hingga SMP negeri serta swasta se-Kota Malang, Rabu (18/9/2019) di tiga titik. Yaitu di aula SMKN 2, aula dinas pendidikan dan SMPN 4.
Narasumbernya adalah Walikota Malang, Sutiaji, Dani Rustandi dari Deputi Bidang Pencegahan KPK dan Lutfhi J Kurniawan dari MCW (Malang Corruption Watch). Dijelaskan Sutiaji, lahirnya perwal ini memang ada anjuran dari KPK. “Pendidikan anti korupsi bisa dilakukan sejak dini. Anak sejak kecil itu punya sifat ingin memiliki. Boleh memiliki tapi dengan cara yang benar,” kata Walikota Malang.
Lebih lanjut Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan Perwal ini dibuat untuk penanaman perilaku antikorupsi sedini mungkin. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakannya. Sekolah dan Komite memiliki peran besar dalam penanaman perilaku antikorupsi di lingkungannya. Perbedaan barang publik dan barang pribadi harus tegas ditanamkan sejak masa anak-anak.
Walikota juga menggagas ide untuk adanya orientasi wali murid siswa. Pentingnya proses pendampingan yang dilakukan oleh orangtua yang sejalan dengan metode pembelajaran di sekolah khusus pembangunan karakter. Contoh sederhana dengan menanamkan cara anak mencium tangan orang tua dengan benar, tidak di taruh kening atau pipi. Orang tua atau guru juga harus ikut mendukung dengan membersihkan tangannya terlebih dulu.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah berharap perwal ini bisa menjadi pedoman pendidikan anti korupsi di satuan pendidikan.
“Karena itu perlu dukungan kepala sekolah, guru, komite sekolah,” kata Zubaidah di acara itu. Contoh-contoh konkrit bagaimana memulai anti korupsi yang dimulai dari pendidikan akan diintegrasikan dalam pembelajaran kepada anak.
Dikatakan, anak harus dibiasakan paham tentang hak dan kewajibannya. Jika sudah, maka anak-anak akan tahu apa yang dimaksud dengan korupsi dan mana yang tidak.
“Otomatis mereka akan bertanggung jawab terhadap tupoksi yang berkaitan dengan moral. Jam sekian saya harus mengajar. Pada saat tidak mengajar, sama saja mereka mengkorupsi waktu. Padahal mereka telah dibayar,” contohnya. Jika meninggalkan waktu mengajar dan tidak diganti dengan jam lain, maka dia juga korupsi waktu. Korupsi waktu identik dengan korupsi uang.
Sementara itu Dani Rustandi dari Deputi Bidang Pencegahan KPK
Sedang Dani Rustandi dari KPK mengapresiasi perwal ini karena tidak semua daerah memilikinya. “Mudah-mudahan jadi pondasi ke depan. Sehingga menjadi karakter baik di anti korupsi,” kata Dani.
Dalam paparannya, terjadi pergeseran di korupsi. 70 persen pelakunya malah kaum terpelajar dan juga menyentuh anak muda. Ini menjadi tantangan bagi Indonesia. Menurutnya, art kata korupsi adalah memgambil apa yang bukan haknya. “Bagaimana dengan mencuri? Esensinya sama dengan korupsi. Tapi ternyata beda perlakuan,” tutur Dani.
Terjadinya korupsi karena ada niat dan kesempatan dan berhubungan dengan individu. Karena itu dilakukan perbaikan sistem untuk menutup kesempatan korupsi dengan memakai aplikasi. Untuk memberantas korupsi juga ada penindakan hukumnya dan untuk pencegahan korupsi dilakukan lewat pendidikan anti korupsi.