Wakil Wali Kota Malang Melakukan Klarifikasi di Kemendagri

Wakil Walikota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko memenuhi undangan Dirjen Otoda Kementrian Dalam Negeri untuk mengklarifikasi terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 15 Agustus 2019 kemaren di Kota Malang. Hadir bersama Wakil wali Malang, Kepala Bakesbangpol Kota Malang, Zulkifli Amrizal, Rombongan Kota Malang ini diterima langsung oleh Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik,Dr. Drs. Yusharto H, M.Pd bersama tim dari kemendagri di Ruang rapat Gedung F Kemendagri (23/08) jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Secara runtut Wawali Bung Edi menyampaikan secara kronologi kejadian yang terjadi pada tanggal 15 Agustus 2019 di Kota Malang. “Pertama apa yang sudah ditegaskan Bapak Walikota di berbagai media bahwa di Kota Malang tidak ada pemulangan itu, Ini penting saya sampaikan” ujarnya

Lebih lanjut, Peristiwa pada tanggal 15 Agustus 2019 tentang aksi damai oleh AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) dalam rangka memperingati 57 Tahun Perjanjian New York 15 Agustus 1962 secara runtut di sampaikan mulai dari kondisi awal pukul 08.55 sampai dengan selesai aksi pada pukul 10.30. Kejadian itu di perempatan Rajabali Jl. Basuki Rahmat Kecamatan Klojen Kota Malang.

“Kejadian tanggal 15 kemaren itu bukan yang pertama, tapi sudah ke sekian kali. Mahasiswa papua di Kota Malang jumlahnya 1.100 mahasiswa, yang mengatas namakan AMP dan turun di jalan itu sekitar 25-30 orang “ ujar Bung Edi.

Selanjutnya Wakil Walikota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko  menyampaikan adanya misinterpretasi atau salah tafsir pada saat diwawancarai oleh beberapa wartawan dan semakin bias dengan berita dari media yang tidak secara langsung hadir saat wawancara akan tetapi tetap menulis yang hasilnya melenceng dari rekaman yang ada. Koreksi akan berita sudah dilakukan dengan menyertakan rekaman wawancara dan menyampaikan statement yang kondusif baik dari Walikota, Wakil Walikota dan Kapolres Malang Kota.

Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Yusharto memberikan catatan agar sering berkoordinasi dengan pusat. “Karena kedudukan yang sangat khusus untuk Walikota dan Wakil Walikota makanya ada direktorat fasilitasi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencoba mengamati apa saja yang terjadi selama ini lalu mencoba menjabarkan beberapa pasal yang ada hubungannnya dengan kepala daerah yang ada dalam Undang-Undang 23” ujarnya. (EM)

Exit mobile version