BERITABerita Bakesbangpol

Bakesbangpol Prov. Jatim mengadakan Jambore bagi fungsionaris LSM dan Ormas

Jambore bagi fungsionaris LSM dan Ormas dibuka langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur drs. Ec. Jonathan Judianto, M.MT.

 

Bakesbangpol Prov. Jatim mengadakan Jambore bagi fungsionaris LSM dan Ormas di ballroom hotel Ijen Suites kota Malang, pada 26 sampai 27 Juli 2019 lalu.

Tujuan acara ini adalah meningkatkan pemahaman terhadap Undang – Undang tentang Ormas khususnya Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Juga, menjalin Sinergitas dan kebersamaan antar Ormas dengan Pemerintah Daerah di Jawa Timur.

Melalui acara ini, diharapkan pula ada pengembangan pemberdayaan dalam membangun Kapasitas Ormas/LSM. Muaranya, bisa meningkatkan partisipasi Ormas dan elemen masyarakat dalam pembangunan di Jawa Timur.

Jambore bagi fungsionaris LSM dan Ormas menghadirkan narasumber Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, SIK

Peserta yang diundang untuk mengikuti kegiatan yang dimaksud sebanyak 150 (seratus lima puluh) orang, terdiri dari Fungsionaris Organisasi Agama, Wanita, Pemuda, Penghayat Kepercayaan, lembaga Swadaya Masyarakat, Aparatur Pemerintah dan Tokoh Masyarakat.

Kegiatan Jambore bagi fungsionaris LSM dan Ormas yang dibuka langsung oleh Kepala Bakesbangpol Prov. Jatim Drs. Ec. Jonathan Judianto, M.MT. itu dilaksanakan dalam bentuk seminar dengan paparan dari narasumber, diskusi dan tanya jawab. Adapun narasumber yang hadir adalah Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, SIK dengan membawakan tema ” Sinergisitas polri dan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Memperkokoh Kondusifitas di daerah Pasca PemiluTahun 2019″ , dan Kepala Kantor Kesbangpol Kota Malang bertindak sebagai moderator.

Dalam sambutannya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur drs. Ec. Jonathan Judianto, M.MT. berisi sejumlah poin penting. Antara lain, penjelasan bahwa peran serta Ormas/LSM dalam pembangunan dapat dilakukan melalui berbagai cara. Sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Di sisi lain, pemerintah dituntut mampu mengelola keseimbangan, keselarasan dan keharmonisan antara hak kebebasan berorganisasi sebagaimana diatur konstitusi.

“Pemerintah Telah Menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang menjadi landasan organisasi kemasyarakatan saat ini,” ungkap dia. 

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *