Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Ilegal Berupa 3 Juta Rokok Ilegal

Kepala Bakesbangpol yang diwakilkan kepada Kepala Sub. Bidang Kewaspadaan Dini dan Intelkam Heri Reny Rendrarti, SE, Msi menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Bea Cukai Malang dalam rangka memusnahkan barang – barang ilegal berupa tiga juta rokok ilegal, ratusan botol miras dan puluhan liquid vape hasil penindakan terhitung sejak Januari hingga Mei 2019 di halaman kantor Bea Cukai jalan Jakarta kota Malang pada Selasa (25/6/2019).

Kepala Bea Cukai Malang, Rudy Heri Kurniawan mengatakan, barang yang paling banyak dimusnahkan adalah batang rokok ilegal, minuman beralkohol, vape kosmetik, hingga sex toys. Dengan total mencapai 190 item barang ilegal.

“Mayoritas dalam pemusnahan hari ini masih didominasi oleh rokok ilegal. Baik itu produksi SKT (Sigaret Kretek Tangan) ataupun SKM,” ujarnya.Ia merinci bahwa jumlah batang rokok tersebut mencapai 3 juta lebih, yakni 3.052.776 batang. Sedangkan tembakau iris seberat 3,5 ton.

Kepala Sub. Bidang Kewaspadaan Dini dan Intelkam Heri Reny Rendrarti, SE, Msi menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Bea Cukai Malang

Ia menjelaskan bahwa total kerugian negara dari barang-barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Malang tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih dalam 5 bulan penindakan tersebut.

“TotaI keseluruhan nilai barang hasil penindakan barang kiriman pos sebesar Rp 47 juta, dan total perkiraan kerugian yang dialami negara dari barang-barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 1,2 miliar,” terangnya. Yakni dengan rincian Rp 47.165.000 dan Rp 1.257.810.420.

Ia menjelaskan bahwa terdapat 94 penindakan yang tersiri dari 63 barang kiriman paket, 17 penindakan barang kena cukai hasil tembakau, 1 penindakan terhadap rokok elektrik digital atau vape, dan 13 penindakan MMEA.

Rudy menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan untuk melindungi masyarakat dengan melakukan penindakan ke depannya. “Jadi Bea Cukai itu sebagai community protector, yaitu meiindungi masyarakat dari masuknya barang impor berbahaya yang dilarang dan dibatasi oleh regulasi dan peredaran barang yang memerlukan pengawasan penuh seperti rokok dan minuman mengandung alkohol yang memiliki dampak negatif,” pungkasnya.

Exit mobile version