BERITABerita Bakesbangpol

Pemerintah Kota Malang Melakukan Mutasi Jabatan

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan mutasi jabatan. Setelah menjalani beragam penilaian yang panjang, pejabat pimpinan tinggi pratama harus berganti jabatan. Rabu (29/5), bertempat di Ruang Sidang Balai Kota Malang, sebanyak 108 pejabat tersebut melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Wali Kota Malang, Sutiaji.

Beberapa pejabat yang memiliki jabatan baru, diantaranya Zulkifli Amrizal yang sebelumnya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Nuzul Nur Cahyo, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) menjadi Asisten Administrasi Umyn Sekretariat Daerah, Subkhan, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perindustrian kini berpindah sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Asih Tri Rachmi, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) menjadi Staff Ahli Bidang Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan SDM, Handi Priyanto, sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Masyarakat menjadi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Erik Setyo Santoso, sebelumnya menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian (Barenlitbang) kini menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Agoes Edy Poetranto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintah dan Politik, Tri Widyani yang sebelumnya Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro menjadi Kepala Kominfo dan masih banyak lagi.

Di sela-sela acara, Wali Kota Malang, Sutiaji mengungkapkan, mutasi atau pergeseran jabatan dalam lingkungan pemerintahan sudah menjadi hal yang lumrah. “Jadi sesuai dengan amanah undang-undang, dalam kurun waktu maksimal lima tahun harus ada evaluasi. Mau tidak mau, apakah harus dimutasi atau tetap, merupakan hal yang lumrah,” terang dia.

Tak hanya pejabat pimpinan tinggi pratama saja, para pejabat administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemkot Malang juga dilakukan evaluasi. Sebelum dilakukan mutasi jabatan tersebut, Pemkot Malang terlebih dahulu melakukan pengajuan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itu untuk menilai sejauh apa kinerja para pejabat tersebut.

“Kita ini ngajukan dulu ke KASN. Mulai peta-leta assesment penilaian dilakukan. Jadi walaupun geser itu harus ada scoringnya, nilai tertinggi hingga bawah. Dari situ ada pertimbangan, jadi bukan serta merta kita mutasi,” imbuh dia.

Dengan adanya mutasi jabatan tersebut, ia berharap bisa meningkatkan kinerja para pejabat di lingkungan Pemkot Malang. “Kedepan kinerja dari mereka kita harapkan semakin bagus. Indikator-indikatornya juga semakin terukur, sehingga tidak ada rasa sentimen pribadi baik dari golongan atau yang lainnya,” tandas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *