Ini Aturan Pemasangan Baliho dan Kampanye Pemilu 2019 di Media Sosial

KPU RI mengundang liaisor Officer (LO) partai politik peserta pemilu 2019 dan LO bakal calon presiden dan wakil presiden untuk berkoordinasi mengenai mekanisme kampanye Pemilu 2019. Pemyelenggara pemilu telah menetapkan jadwal kampanye pada 2 September 2018.

KPU akan menfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) para parpol, anggota dewan baik DPR maupun DPD serta capres-cawapres. APK itu berupa baliho, billboard serta poster yang didesain sesuai kebutuhan masing-masing para kandidat.

“Desain dan materi dipersilakan memuat foto pasangan calon, perseorangan DPD, dan foto pengurus partai politik atau tokoh yang melekat pada citra diri peserta pemilu, atau tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik,” ujar Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Ia menuturkan, penempatan APK tersebut nantinya akan di atur oleh pemerintah daerah masing-masing. Yang jelas, kata Wahyu, APK tak boleh di tempel di pohon.

Sementara kampanye di sosial media, Wahyu menjelaskan, para kandidat maupun parpol harus mendaftarkan akun sosmednya ke KPU dan Bawaslu. “Ini agar kita bisa memastikan pemantauannya,” katanya.

Wahyu mengingatkan, akun-akun resmi itu harus mengandung konten kampanye yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika konten akun-akun tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka penyelenggara pemilu akan mengambil langkah-langkah penindakan.

Meski KPU belum mengatur sanksi bila ada pelanggaran kampanye di sosmed, kata Wahyu, pihaknya akan menyesuaikan dengan Undang-Undang terkait. Ia tak merinci aturan tersebut.

“Kami tidak mengatur sanksi secara jelas (kampanye di sosmed), tetapi sanksinya itu mengacu pada UU yang terkait, dalam hal ini UU keterbukaan informasi publik,” jelasnya.

“Jadi berhati-hatilah dalam kampanye di medsos,” pungkas Wahyu.

sumber : indopos.co.id

Exit mobile version