Kemendagri Dorong DPRD Kota Malang Untuk Tetapkan Pimpinan Sementara

Malang – Berbagai upaya guna menstabilkan jalannya roda pemerintahan di Kota Malang akan terus dilakukan. Salah satunya adalah dengan mengadakan Rapat Koordinasi yang mengundang Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Drs. Akmal Malik, M.Si.

Rakor tersebut juga dihadiri oleh PJS Walikota Malang, Wahid Wahyudi, Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Soeharijadi beserta undangan dari anggota DPRD Kota Malang serta Partai Politik yang ada.

“Melalui rakor ini, saya berharap dapat diperoleh satu solusi atau pencerahan bagi kita semua dalam rangka menyeimbangkan tugas dan fungsi antara Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang” ujar Wahid Wahyudi.

Saat ini, lanjut Wahid, kita berkejaran dengan waktu, terdapat banyak sekali agenda kegiatan yang harus dilakukan pembahasan antara Pemerintah Kota Malang dengan DPRD Kota Malang.

“Berdasarkan arahan dari Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri tadi, maka hari ini juga, saya memerintahkan Setwan Kota Malang untuk mengirimkan surat kepada Partai Politik yang memiliki wakil terbanyak di DPRD Kota Malang yaitu PDIP yang isinya adalah meminta agar PDIP segera menugaskan kadernya untuk menjadi pimpinan sementara serta meminta agar PDIP menugaskan PLT Ketua DPRD Kota Malang, saya juga berharap agar surat yang kita kirim hari ini dapat segera mendapat balasan dari PDIP Kota Malang” tegas Wahid Wahyudi.

Apresiasi positif dan penghargaan yang tinggi diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri yang telah memberikan pendampingan serta dukungan untuk melakukan diskresi kebijakan dalam rangka menjalankan roda pemerintahan di Kota Malang.

Sementara itu, Akmal Malik mengatakan bahwa pemerintahan tidak boleh berhenti, apapun kondisinya pelayanan publik tidak boleh berhenti, terkait regulasi regulasi yang mungkin multi tafsir atau menimbulkan perdebatan akan kami beri penegasan, intinya saat ini harus segera ada pimpinan sementara.

“Parpol dengan suara terbanyak harus menugaskan pimpinan sementara, kemudian pimpinan sementara akan mengumumkan PLT pimpinan Ketua DPRD Kota Malang setelah sebelumnya Sekretaris Dewan meminta agar Parpol dengan suara terbanyak menunjuk kadernya menjadi PLT pimpinan DPRD” jelas Akmal.

“Saya beri waktu satu minggu untuk menetapkan pimpinan sementara DPRD Kota Malang, itu kan bukan hal yang sulit, semakin cepat proses ini dilaksanakan maka semakin cepat pula permasalahan di Kota Malang dapat terselesaikan” tegas Akmal.

“Saya berharap agar proses PAW lebih dulu di dorong dan diupayakan untuk memenuhi standar kuorum pada setiap pengambilan keputusan di rapat atau sidang paripurna DPRD Kota Malang, namun, jika kita harus meminjam tahanan kepada KPK maka itu akan kami pertimbangkan karena kami tidak ingin terjadi polemik dan debat sosial yang luar biasa di kemudian hari” pungkasnya lagi.

“Pak menteri sangat care dengan permasalahan seperti ini, karena beliau tidak ingin roda pemerintahan serta pelayanan publik di daerah tersendat atau malah terhenti” tambahnya lagi. (Ts)

Exit mobile version