Jajaran Bidang Kewaspadaan Daerah Kantor Bakesbangpol kota Malang, mengadakan kunjungan kerja ke Badan Kesbangpol Kabupaten Madiun terkait tentang Pelaksanaan Permendagri No 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini, di kantor Badan Kesbangpol Kab. Madiun, Senin (26/4/2018).
Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Madiun Drs. Zainal Arifin menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungannya dimana Kesbangpol Kota Malang telah memilih Bakesbangpol Kabupaten Madiun sebagai wadah pembanding dalam menjalankan tugas dan fungsi serta aturan terkait pembentukan Puskomin tingkat Kabupaten/Kota pada Badan Kesbangpol Kota Malang.
“Dengan Pertemuan ini pihaknya berharap dapat lebih bermanfaat bagi pihak Bakesbangpol kota Malang dalam menjalankan tugas dan fungsi sesama Bakesbangpol, serta kedepan terus menjadi ajang silaturahmi dan koordinasi terkait tugas dan fungsi kita sebagai ASN,”‘ imbuhnya.
Senada dengan itu, menurut Hari Reny Rendrarti. SE, Msi Kasubbid. Kewaspadaan Dini dan Intelkam dan juga selaku Ketua rombongan Bakesbangpol Kota Malang, mengatakan, tujuan kedatangan Bakesbangpol Kota Malang didasari atas informasi bahwa Bakesbangpol Kab. Madiun dalam mengantisipasi dan menjalankan Fungsi Kewaspadaan Dini di Daerah dengan telah dibentuknya Pusat Komunikasi, Informasi Analisis dan Evaluasi Stabilitas Daerah.
Untuk itu, pihaknya berkeinginan mempelajari sistem, mekanisme, serta aturan dan perundang-undangan dalam pembentukan Puskomin di Kab. Madiun sehingga dapat diterapkan di Kota Malang.
“Kami mohon petunjuk dan arahan serta penjelasan terkait Dasar hukum, Aturan dan perundang undangan serta tugas dan fungsi yang harus dijalankan dalam mengadopsi Program Puskomin serta tata cara penanganan konflik dalam Puskomin yang telah terbentuk saat ini khususnya Kabupaten Madiun, ” ujarnya.
Selanjutnya, Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Madiun Drs. Zainal Arifin menyambut sangat baik kedatangan Bakesbangpol kota Malang ini. Dan memperkenalkan sistem kinerja Pemerintah Kabupaten Madiun khususnya di Badan Kesbangpol Kabupaten Madiun.
Badan Kesbangpol Kabupaten Madiun adalah salah satu Bakesbangpol di Indonesia yang telah menerapkan Puskomin didukung dengan Perbup No. 42 Tahun 2017 tentang Puskomin (Pusat Komunikasi dan Informasi) yang dapat membantu Bupati Madiun dalam mengetahui dan melaporkan stabilitas daerah yang valid dan komprehensif.
“Guna deteksi dini potensi gangguan ancaman stabilitas daerah dalam rangka cipta kondisi yang aman dan kondusif di Kabupaten Madiun,” katanya.
Puskomin sudah berjalan dengan baik, baik yang ada di Kabupaten maupun yang ada dikecamatan, puskomin juga membantu Bupati Madiun dalam menjaga stabilitas daerah yang sebagai mata dan telinganya. Untuk itu, informasi yang disampaikan harus cepat dan tepat.
Hadir dalam Kunker antara lain, Hari Reny Rendrarti. SE, Msi Kasubbid. Kewaspadaan Dini dan Intelkam, Solikin SE Kasubbid. Pencegahan dan Penanganan Konflik, Ani Staff, serta pegawai TPOK Bakesbangpol Kota Malang.