Iringan sholawat berkumandang untuk mengiringi pendaftaran pasangan calon (Paslon) Sutiaji dan Sofya Edi Jarwoko (SAE) di halaman kantor kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jalan Bantaran Kota Malang, Rabu (10/01/2018)
Dalam Pendaftaran ke KPU, Komisioner KPU Kota Malang menyatakan dokumen syarat pencalonan dari pasangan Sutiaji – Sofyan Edi Jarwoko memenuhi syarat.
Ini berarti sama dengan dua pendaftar pasangan bakal calon sebelumnya yakni Anton – Syamsul Mahmud dan Ya’qud Ananda Gudban – Ahmad Wanedi.
Pernyataan berkas pencalonan lengkap ini disampaikan Ketua KPU Kota Malang Zaenudin setelah memeriksa semua persyaratan.
Selanjutnya komisiner KPU bersama Panwaslu Kota Malang memeriksa dokumen syarat bakal calon wali kota dan wakil wali kota.
Ada 18 item persyaratan yang harus diperiksa.
Pasangan Sae diusung oleh Golkar dan Demokrat yang total memiliki 10 kursi di DPRD Kota Malang.
Pasangan ini menjadi pasangan dengan jumlah dukungan kursi paling sedikit dari keseluruhan tiga pasangan bakal calon.