KPU Kota Malang Siap Terima Pendaftaran Calon Walikota

Bakesbangpol.malangkota – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah siap menerima pendaftaran pasangan calon Walikota Malang yang didaftarkan satu parpol atau gabungan beberapa parpol yang memiliki kursi di DPRD Kota Malang. Pendaftarannya dibuka selama tiga hari mulai 8-10 Januari.

 

Ketua KPU Kota Malang Zaenuddin menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017. Pendaftaran pasangan Walikota Malang pada hari pertama dan kedua dibuka mulai pukul 08.00-16.00.

Sedangkan pendaftaran pasangan calon Walikota Malang pada hari ketiga dimulai pukul 08.00-24.00.

 

Secara umum persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi calon Walikota dan Wakil Walikota Malang hampir sama dengan persyaratan Pilkada Kota Malang tahun 2013.

“Setiap calon wajib menyerahkan foto copy KTP, ijazah terakhir yang dilegalisir dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK),” ungkap Zaenuddin, Kamis (4/1/2018). Pada tahun ini syarat administrasi paling pokok wajib dilengkapi setiap calon adalah menyerahkan surat rekomendasi dari DPP partai pengusung. Tanpa dilengkapi surat itu dipastikan persyaratannya tidak memenuhi syarat dan tidak lolos verifikasi administrasi.

Setelah menerima pendaftaran pasangan calon Walikota Malang. Mulai 11 Januari-11 Februari KPU Kota Malang memverifikasi persyaratan administrasi pasangan calon Walikota Malang.

 

“Harapan kita partai pengusung dan para kandidat calon Walikota Malang melengkapi semua persyaratan administrasinya. Supaya tidak ada kendala teknis saat pencalonan,” beber dia.

Misalkan calon A diusung PDIP. Maka saat mendaftar ke kantor KPU harus menyerahkan surat rekomendasi pencalonan yang ditanda tangani pengurus DPP PDIP. Misalkan lagi calon B diusung PKB, Partai Gerindra dan PKS. Maka saat mendaftar ke KPU harus menyerahkan surat pencalonan yang dikeluarkan oleh DPP ketiga partai yang mengusungnya.

 

“Sejak Rabu kemarin sampai tanggal 6 Januari, KPU membuka kran konsultasi bagi parpol dan calon Walikota Malang yang ingin bertanya soal persyaratan pencalonan Walikota Malang,” tambah dia.

 

Dijelaskan, beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh calon Walikota Malang dan Wakil Walikota Malang diantaranya foto copy KTP, foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Penetapan pasangan calon Walikota Malang yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dilaksanakan pada 12 Februari mendatang. Kata Zainuddin mulai 11 Januari-11 Februari, KPU akan memverifikasi semua persyaratan administrasi calon.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top