Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang Bentuk Tim Pora Tingkat Kecamatan

Banyaknya WNA (Warga Negara Asing) yang berstatus mahasiswa di Kota Malang, berpotensi melakukan pelanggaran. Diantaranya yang kerap terjadi adalah terkait waktu ijin tinggal.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kepala Imigrasi Klas I Malang, Novianto Sulastono SH MH, Senin (25/9/2017) siang di Hotel Atria Kota Malang. Menurutnya di Kota Malang, potensi pelanggaran adalah masalah overstay.

“Mahasiswa WNA pelanggaran yang paling banyak yakni overstay. Banyak sekali kos-kosan di Kota Malang, kita perlu melakukan pengawasan secara ketat. Mahasiswa overstay nungkin karena lalai mengurus perpanjangan di tempat tinggalnya. Untuk overstay di bawah 60 hari, dikenakan biaya beban per hari Rp 300 ribu. Namun untuk overstay yang lebih dari 60 hari, maka akan dilakukan deportasi,” ujar Novianto.

Tentunya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan WNA tidak hanya terkait masalah overstay saja. Juga ada beberapa macam lainnya termasuk Pro Justisia (tersangkut masalah hukum) dan penyalagunaan ijin tinggal keimigrasian dan beberapa pelanggaran lainnya.

Untuk memperketat pengawasan terhadap WNA, petugas Kantor Imigrasi kelas I Malang mengadakan rapat koordinasi pembentukan Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) tingkat kecamatan di Kota Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan dan Kota Probolinggo.

Lebih lanjut Novianto menjelaskan pembentukan Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) tingkat kecamatan ini sesuai dengan instruksi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai tindak lanjut dari pembentukan Tim Pora tingkat Kabupaten/Kota pada tahun lalu. Keanggotan tim sendiri terdiri dari petugas kantor Imigrasi, Bakesbangpol, Polsek, Koramil, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan.

“Kita bentuk sebanyak 42 Kecamatan yang tersebar di Kota Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan dan Kota Probolinggo. Kalau kecamatan di Kabupaten Lumajang nanti akan segera menyusul,” kata Kepala Imigrasi Klas I Malang, Novianto Sulastono SH MH, Senin (25/9).

Dengan pembentukan ini, lanjut Novianto, petugas yang berada pada tiap kecamatan itu dapat lebih efektif dan optimal terhadap pengawasan keberadaan orang asing untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan NKRI.

“Supaya pengawas lebih ketat, karena orang asing ini tinggalnya ditingkat RT RW yang bersinggungan langsung dengan kecamatan. Jadi kalau ada orang asing diwilayah RT RW, mereka bisa langsung memberikan saran dan masukan kepada Tim Pora,” tandasnya.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top