Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, pemerintah akan terus menata keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas). Tujuannya untuk memastikan ormas yang ada sekarang ini benar-benar mengikuti aturan.
Menurut Tjahjo, pemerintah tidak akan membatasi masyarakat untuk berserikat. Namun, ada aturan yang harus dipahami. “Ini bukan berarti orang tidak boleh membuat ormas. Tapi diatur dengan baik,” kata dia di Kantor Kemendagri, Jumat (3/2).
Tjahjo menegaskan, misalnya asas ormas ini Pancasila. Namun bukan hanya sekedar melengkapi syarat. Begitu juga implementasi dari ormas ini, kata dia harus dapat menghormati ideologi bangsa Indonesia yang berbhineka tunggal ika.
Dia menambahkan, pemerintah selama ini kesulitan memberi sanksi terhadap ormas-ormas yang menyalahi aturan. Pasalnya, ada mekanisme yang harus dilalui terlebih dahulu. Mulai dari peringatan berjenjang sampai akhirnya masuk pengadilan.
“Bahkan ketika akhirnya masuk ke pengadilan, ormas yang dibubarkan dapat kembali muncul dengan merubah nama,” tambah Mendagri.
Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, kata dia, hanya ada satu ormas yang dibubarkan pemerintah yaitu Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dengan dasar yang jelas yaitu penolakan dari masyarakat dan tidak memiliki izin.
“Di era pemerintahan Pak Jokowi, baru satu ormas yang dilarang yaitu Gafatar karena elemen masyarakat menolak,” katanya.
Mendagri menjelaskan bahwa “bola” perubahan atau revisi UU Ormas ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apabila disetujui maka pemerintah siap membahasnya.