BERITAIntegrasi Bangsa

FKUB Kota Malang mengadakan Sosialisasi tentang Ijin Mendirikan Bangunan Tempat Ibadah.

IMG-20161113-WA0153

Pada hari Minggu 13 Nopember 2016 bertempat di lantai 2 Aula Kecamatan Lowokwaru Jl. Cengger Ayam I no. 112 Kota Malang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Malang mengadakan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama & Mendagri No. 9/2006 dan 8/2006, Pergub no. 1/2007 & 10/2015 serta Perwal Kota Malang No. 8/2007 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tempat ibadah.

Acara yang dihadiri oleh Camat Lowokwaru Imam Badar, SE.,M.Si, Kapolsek Lowokwaru Kompol Bindriyo, Danramil Lowokwaru Kapt. Kav. Wartoyo, serta Tokoh Masyarakat & Agama se-Kec. Lowokwaru.

Dalam sambutan pembukaannya Camat Lowokwaru Imam Badar mengucapan syukur atas kehadiran para undangan pada acara malam hari ini. Serta mengapresiasi Peran serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama  dalam menjaga keamanan dan kondusifitas di Kota Malang khususnya Kec. Lowokwaru dalam Aksi 4 November 2016.

Imam Badar mengharapkan tetap terjaga keutuhan toleransi umat beragama, meskipun berbeda keyakinan, tetapi konteksnya akhirnya tetap NKRI, karena Kota Malang sebagai barometer Wilayah keamananan Nasional, oleh sebab itu menjaga kondusifitas menjadi tanggungjawab kita bersama.

Sementara itu, Penyampaian Drs. H. Ahmad Taufiq Kusuma, (Ketua FKUB) bahwa heterogenitas Kota Malang sebagai miniatur dunia, yang mana meskipun beda Suku, Agama & Ras Kota Malang tetap kondusif.

Lebih lanjut Ahmad Taufiq Kusuma menjelaskan bahwa Tugas Pokok FKUB adalah melakukan dialog dengan pemuka Pemuka Agama, serta Menampung aspirasi dari Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama dan memberikan Rekomendasi tertulis terkait Pendirian Rumah Ibadah.

IMG-20161113-WA0155

KH Dr. Nur Chozen Askandar, dan juga Dosen Unisma menyampaikan materi Peraturan Walikota no. 8 th 2007 tentang syarat pendirian rumah ibadah. Bahwa, ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat dalam  Pendirian Rumah Ibadah agar bisa berjalan dengan baik.

Adapun persyaratan Umum Pendirian Rumah Ibadah diantaranya adalah status kepemilikan lahan harus jelas, keharusan adanya pernyataan Ahli Waris jika milik pribadi dan harus memiliki jamaah yang ada di sekitar lokasi pendirian tempat ibadah  90 Jamaah, dibuktikan dengan Foto Copy KTP dan dilegalisir.

Selanjutnya telah mendapatkan persetujuan/dukungan dari Komunitas Lintas Agama di sekitar lokasi, serta mendapat dukungan pendirian Rumah Ibadah dibuktikan dengan 60 KTP dan Kepala Keluarga (FC KK) dari warga sekitar lokasi dengan radius 200 meter.

Nur Chozen lebih lanjut menjelaskan bahwa Pendirian Antar Rumah Ibadah tidak boleh kurang dari 300 meter, serta Lurah setempat memberikan Keterangan bahwa toleransi umat beribadah disekitar rumah Ibadah tidak ada masalah.

2 Comments

Tinggalkan Balasan ke Nugraha Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *