Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Malang, menggelar sosialisasi tentang ketentuan pendirian rumah ibadah untuk mencegah terjadinya konflik SARA di tengah masyarakat.
Ketua FKUB Kota Malang Drs. H. Ahmad Taufiq Kusuma, Kamis, mengatakan bahwa tata cara pendirian rumah ibadah telah diatur oleh pemerintah dalam hal ini Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
“Selain itu juga ada penjabaran di Jawa Timur tentang kewenangan Gubernur, Walikota, Bupati sampai kepada kelurahan terhadap ketentuan itu. Artinya boleh saja rumah ibadah seperti masjid, gereja Vihara dibangun namun harus sesuai peraturan berlaku,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi pemateri dalam pertemuan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 di aula Kantor Kecamatan Sukun, Kota Malang yang diikuti oleh perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama se-kecamatan Sukun, Kamis, (12/10/2016).
Drs. H. Ahmad Taufiq Kusuma menyampaikan, pemerintah membuka kran selebar-lebarnya terhadap pendirian rumah ibadah bagi setiap pemeluk agama apapun sebagai bentuk kemajemukan di Indonesia.
Hanya saja dalam setiap kebijakan demikian tentunya disertakan dengan syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk dilaksanakan, karena semua persyaratan yang diberikan adalah satu ketentuan yang telah teruji untuk kemaslahatan bersama.
“Pada prinsipnya boleh pendirian gereja atau apapun itu nama rumah ibadah termasuk masjid, asal peraturan itu terpenuhi, pemerintah mengatur itu dari pusat sampai daerah tidak menghambat. Kita NKRI landasan pancasila bukan negara agama, tapi mengakui keberadaan agama,” sebutnya.
Salah satu persyratan untuk pendirian rumah ibadah di Kota Malang, wajib memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis bangunan gedung. Demikian juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi: Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat serta mendapat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah dan proses perizinan yang sesuai dengan tatacara rencana pembangunan sebuah rumah ibadah.