FKUB Kota Malang Sosialisasikan Pendirian Tempat Ibadah

IMG-20161012-WA0102

Badan Kesatuan Bangsa & Politik (Bakesbangpol) melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Malang melakukan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Aula Kecamatan Klojen Jl. Surabaya no 03 Kota Malang, Rabu, (11/10/2016).

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Malang Drs. H. Ahmad Taufiq Kusuma dalam paparannya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini berdasarkan peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2006 tentang pendirian tempat ibadah.

Pendirian rumah ibadah tersebut minimal ada izin lingkungan dari masyarakat setempat, Selanjutnya, izin lingkungan itu dijadikan rekomendasi mulai tingkat pemerintahan desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten/kota madya.

“Apabila izin tempat ibadah itu ditempuh prosedur yang benar melalui persetujuan izin lingkungan dipastikan tidak ada masalah, Namun, sebaliknya jika tidak ada izin lingkungan maka tidak boleh mendirikan tempat ibadah,” katanya.

Lebih lanjut Ketua FKUB Kota Malang Drs. H. Ahmad Taufiq Kusuma mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan sosialisasi pendirian tempat ibadah dengan tokoh agama lainya, seperti umat kristiani, hindu, budha dan konghucu.

Selama ini, kebersamaan antaragama di kota Malang berjalan dengan baik dan penuh kedamaian tanpa terjadi gesekan maupun perpecahan. Sebab agama mengajarkan kebaikan, kasih sayang dan memperat persaudaran. Selain itu juga saling toleransi dan menghormati serta menghargai keyakinan masing-masing.

“Kita saling menghormati soal peraturan menteri bersama itu dengan berdampingan tanpa kecurigaan dan dendam serta kebencian,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pihaknya memfokuskan dialog untuk membangun toleransi kehidupan antaragama,termasuk pendirian tempat ibadah. Pada dasarnya tidak ada masalah jika pendirian sarana tempat ibadah tersebut memperoleh izin lingkungan yang direkomendasikan ke kotamadya.

“Kami mendukung tempat ibadah agama apapun bila mengantongi izin dari pemerintah daerah juga izin lingkungan berdasarkan peraturan bersama menteri nomor 9 tahun 2006,” katanya.

Sementara itu menurut MS Nugroho Sugiono, (Wakil Ummat Katolik), kegiatan sosialisasi peraturan bersama menteri itu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya perwakilan umat beragama tentang peraturan mendirikan tempat ibadah.

Dengan sosialisasi ini, ujar dia, untuk memperkuat silaturahim antarumat beragama juga dapat meredam sejak dini jika terjadi gejolak dalam pendirian rumah ibadah. “Kami memberikan apresiasi antarumat beragama di Kota Malang kondusif dan damai, Bahkan menurut Kapolda Jatim, FKUB di Kota Malang adalah yang terbaik se-Jawa Timur,” katanya.

Exit mobile version