BERITAPolitik Dan Hubungan Antar Lembaga

Bakesbangpol Fasilitasi Bantuan Keuangan Dana Partai Politik

IMG-20160927-WA0069

Bertempat di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang, Jl. Ahmad Yani 98 Kec. Blimbing Kota Malang, telah di laksanakan Kegiatan FASILITASI BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK Tahun 2016, yang diselenggarakan oleh BAKESBANGPOL Kota Malang, pada hari Selasa, 27 September 2016.

Hadir dalam kesempatan itu Kepala Bakesbangpol Kota Malang (Bpk Drs. Sugiharto), Kabid Politik & HAM Bakesbangpol (Bpk Drs. Andang Roosdianto DJ, M.Si) dengan Narasumber Kabid Anggaran BPKAD Kota Malang (Drs. Moch. Baihaqi, M.Si), Kabid Perbendaharaan dan Akuntansi (Ibu Noka Maharani, SE) serta pengurus 10 Partai Politik di Kota Malang.

IMG-20160927-WA0068

Dalam sambutan pembukaan acara Kepala Bakesbangpol Kota Malang Drs. Sugiharto mengucapkan selamat Datang dan Apresiasi kepada Pengurus Parpol atas kehadirannya.

“Kegiatan ini merupakan wujud Silaturrahim antara Pemerintah dan Parpol dalam rangka Program Pemerintah dalam menyalurkan bantuan Parpol bisa lancar”.

Lebih lanjut Sugiharto mengatakan bahwa realisasi penggunaan uang banpol harus sesuai Permendagri no 77 tahun 2014, karena ini adalah pedoman dan acuan yang dipakai mulai dari pengajuan, perencanaan, penggunaan dan Pertanggung jawaban.

Adapun bantuan dana parpol berdasarkan Perolehan Suara Sah, oleh sebab itu Pembagian masing-masing Dapil dan Parpol tidak sama.

Sementara itu Kabid Anggaran BPKAD Kota Malang Drs. Moch. Baihaqi, M.Si dalan paparannya mengharapkan penggunaan dana Banpol harus tertib, Tepat dan cepat khususnya dalam administrasi.

Menurutnya, sesuai dengan aturan 60 persen dana itu dialokasikan untuk pendidikan politk, untuk kepentingan kader dan kepentingan masyarakat umum, seperti untuk kepentingan seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, dan workshop, yang sebagaimana diatur dalam Permen No. 77 Pasal 26 Tahun 2014.

“60 persen itu harusnya digunakan untuk pendidikan sesuai amanat undang-undang. Dan tidak boleh untuk kegiatan olahraga terlebih untuk kampanye partai,” tegas Baihaqi.

Berdasarkan data, penerima dana Banpol pada tahun 2015 dari APBD Kota Malang sebesar Rp. 663.728.700/Rp. 1.700 – 1.800/suara sah, Saat ini baru ada 6 Parpol dari 10 Parpol telah mencairkan dana banpol, Sedangkan 4 partai lainnya belum bisa dicairkan karena masih belum melengkapi administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *