BERITA

1.416 Napi Di Lapas Kelas I Lowokwaru Dapat Remisi Sumber

Walikota Malang HM. Anton menjadi Irup Upacara dalam rangka HUT RI Ke-71 tahun di halaman Lapas kelas I Lowokwaru , Rabu (17/8). Dalam upacara ini, juga dihadiri Kapolresta Malang, Dandim 0833 Kota Malang dan beberapa pejabat lain. Sedangkan peserta upacara, juga diikuti oleh napi dari lapas wanita kelas IIA Sukun.

IMG-20160817-WA0036

Bersamaan dengan momen HUT RI Ke-71 Tahun, Lapas kelas I Lowokwaru memberikan remisi kepada 1.416 napi. Dari jumlah itu, 1.353 orang memperoleh remisi umum bebas sebagian dan 63 orang sisanya mendapat remisi khusus bebas keseluruhan.

Hal itulah yang disampaikan oleh PLH Kepala Lapas, Agus Heryanto setelah gelaran upacara dalam rangka HUT RI Ke-71 tahun di halaman lapas, Rabu (17/8). Ditambahkan Agus, bahwa jumlah warga binaan yang ada saat ini setelah dikurangi yang mendapat remisi, sebanyak 2.081 orang yang terdiri dari 1.447 napi dan 634 tahanan. “Kapasitas atau daya tampung dari lapas sendiri, sebenarnya hanya untuk 937 orang. Jadi di lapas selalu terjadi over kapasitas, karena tingkat hunian setiap saat selalu mengalami penambahan,” urainya.

Untuk menyiasati itu, terang Agus, pihak lapas memberikan pelatihan pelayaran ke beberapa lapas lain, seperti ke Madiun, Pamekasan, dan Porong. Setiap bulan minimal ada 20 napi yang diikutkan, sehingga dapat mengurangi daya tampung. “Kami selalu melakukan itu secara rutin tiap bulan, karena setiap saat warga binaan kami selalu mengalami penambahan,” jelasnya.

IMG-20160817-WA0035

Wali Kota Malang, H. Moch Anton secara simbolis memberikan remisi kepada napi, Rabu (17/8)

Untuk mendapatkan remisi ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh napi, seperti telah menjalani hukumannya minimal enam bulan, memenuhi persyaratan adminitratif dan berkelakuan baik. Pihak lapas juga memberikan penilaian khusus, berdasarkan kriteria yang mereka tentukan secara internal.

Sedangkan terkait napi yang terkena kasus narkoba dan korupsi, hari ini tidak ada yang mendapat remisi. Menurut Agus, sebenarnya pihak lapas mengusulkan 200 orang, namun hingga saat ini masih belum ada keputusan dari Kemenkumham. “Kami masih menunggu hasil  revisi Kemenkumham terkait PP 99 Tahun 2012, yang mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Meski demikian, pengajuan itu tetap kami prioritaskan,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, H. Moch Anton berharap agar lapas tetap kondusif meskipun penghuninya cukup banyak dan melebihi kapasitas. Selain itu, politisi PKB itu juga mengharapkan agar lapas selalu bersih dari narkoba dan handphone, sehingga jika sudah seperti itu, tidak menimbulkan pikiran negatif di masyarakat. “Selama ini masyarakat selalu berasumsi jika lapas adalah salah satu sarang peredaran narkoba. Kami harap, itu tidak benar adanya,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *