Gugatan Tidak Diterima, Warga Madyopuro Gelar Demo di DPRD

Warga Madyopuro tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Terdampak Tol menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (10/8/2016) dengan dipimpin Endik Sampurna selaku koordinator aksi

Usai majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang menolak gugatan warga Madyopuro terkait sengketa pembebasan lahan tol Malang-Pandaan, Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Terdampak Tol menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (10/8/2016).

Koordinator warga Endik Sampurna mengatakan, dengan putusan majelis hakim ini membuat warga kecewa dan geram. Sesuai kesepakatan bersama warga akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi atas putusan hakim.

Selain itu warga yang berjumlah sekitar 63 warga terdampak tol Mapan tersebut membawa sejumlah poster tuntutan bertuliskan ‘Warga Kecewa Pengadilan’, ‘Kasasi Jadi Pilihan Kami’, dan Warga Madyopuro Belum Merdeka’. Endik menyebut warga akan terus melanjutkan langkah hukum terkait gugatan.

Warga Madyopuro yang berjumlah sekitar 63 warga terdampak tol Mapan tersebut membawa sejumlah poster.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang telah menolak gugatan warga terdampak pembebasan lahan tol Malang-Pandaan, Rabu (10/8/2016).

Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Rightmen MS Situmorang, dihadiri dua anggota majelis hakim, kuasa hukum penggugat dan tergugat, juga warga penggugat.

Dalam persidangan menyebutkan dua poin alasannya menolak gugatan warga. Pertama bahwa dalam rencana pembebasan itu telah terjadi kesepatan kedua belah pihak pada 15 Noverber 2015.

Alasan kedua adalah dalam konsideran kesepakatan itu telah ditetapkan jika ada warga yang tidak sepakat, diberikan waktu selama 14 har. Namun batas waktu itu telah terlewati sehingga pembebasan tanah dinilai sudah tidak ada masalah.

Akhirnya Pengadilan Negeri menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Kedua, menghukum para penggugat bayar biaya perkara,” tegas Rightmen dalam persidangan yang berjalan kurang lebih 30 menit tersebut.

Exit mobile version