Tak Berkategori

Pedoman Peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan RI

Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun ke-71 sebagai berikut:

1.Logo

a. Logo peringatan Hari Ulang Tahun ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai berikut:

b. Logo peringatan tersebut agar diperbanyak kembali untuk disebarluaskan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

2.Acara pokok tingkat Kota Malang:

a. Apel Kehormatan dan Renungan Suci, dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2016, pukul 24.00 WIB di Taman Makam Pahlawan Suropati Malang

b. Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, hari Rabu, tanggal 17 Agustus 2016 pukul 10.00 WIB di halaman depan Balaikota Malang

c. Upacara Penuruan Bendera Merah Putih, hari Rabu, tanggal 17 Agustus 2016 pukul 17.00 WIB di halaman depan Balaikota Malang

3.Penyelenggaraan acara di instansi / kesatuan / Perti / Sekolah / masyarakat hendaknya memperhatikan:

a. Pada tanggal 15 Agustus 2016 agar masyarakat di daerah mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden baik melalui radio maupun televisi

b. Pada tanggal 17 Agustus 2016 agar diselenggarakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di setiap instansi/kesatuan/kampus Perguruan Tinggi/Sekolah

c. Penyelenggaraan acara-acara memperingati HUT ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia di masing-masing Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD/Organisasi/Swasta dan masyarakat agar menggunakan logo yang sudah ditentukan, dirayakan secara meriah dan khidmat, diusahakan sehemat mungkin pembiayaannya serta memperhatikan situasi dan kondisi setempat

d. Penyelenggaraan acara-acara hiburan tidak hanya terpusat di kota, tetapi menyebar ke wilayah-wilayah kecamatan sampai ke kelurahan-kelurahan, agar masyarakat di wilayah kelurahan ikut menikmati dan berpartisipasi secara optimal

e. Panitia penyelenggara harus berkoordinasi dengan unsur-unsur / aparat keamanan dalam setiap penyelenggaraan acara-acara hiburan agar keseluruhan acara dapat berlangsung secara lancar, rapi, tertib, aman dan teratur

f. Mendorong seluas mungkin prakarsa dan kreativitas masyarakat dalam penyelenggaraan acara-acara peringatan serta mengedepankan hiburan khas daerah/tradisional, sehingga hakekat peringatan dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat dapat benar-benar terwujud

4.Mengadakan kegiatan kerja bakti, kebersihan lingkungan dan pengecatan pagar/ berm / gapura / gedung / kantor di lingkungan masing-masing agar tampak bersih dan indah

5. Memasang umbul-umbul/lampu hias/penjor/dekorasi/hiasan lainnya yang penempatannya diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu estetika dan kepentingan umum mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2016

6. Sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, maka kepada seluruh masyarakat, Instansi Pemerintah maupun lembaga swasta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama 5 (lima) hari berturut-turut mulai tanggal 14 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2016 (bendera dalam keadaan baik dan tidak lusuh/kusam)

7. Khusus untuk SKPD Pemerintah Kota Malang agar melaporkan rencana kegiatan peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan RI kepada Sekretaris Daerah Kota Malang selaku Ketua PHBN Kota Malang untuk dimasukkan dalam agenda peringatan di Kota Malang selambat-lambatnya pada tanggal 5 Agustus 2016

 

a.n Walikota Malang

Sekretaris Daerah

 

Dr. Drs. H. Idrus, M.Si

Pembina Utama Madya

NIP. 195707121985031024

1 Comment

Tinggalkan Balasan ke nevalia Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *