Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak Peraturan Pemeritah Soal Pengupahan

Seratusan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Mogok Nasional Buruh menggelar aksi yang berpusat di depan Kantor DPRD Kota Malang Kamis (26/11/2015).

IMG-20151126-WA0015
Aksi massa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMMI) dan Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat Tertindas ( SMART) menggelar aksi demontrasi di Jalan Tugu, Kota Malang, Kamis (26/11/2015).

Mereka menuntut agar Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dicabut, peraturan itu akan sangat berpihak pada pengusaha dan mekanisme pasar. Itu sebabnya perlu ada perubahan bentuk aturan, semestinya peraturan harus mempertimbangkan aspirasi buruh.

“Banyak hal yang harus direvisi dalam PP itu. Sistem pengupahan yamg didasarkan pada laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi tidak wajar menurut kami. Dan itu bertentangan dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan,” kata Fauzan Ketua IMMI Malang.

Selain itu tidak dilibatkannya buruh dalam proses penetapan Upah Minimum Regional (UMR) juga dipertanyakan. Yang lain, mereka mendesak agar ada saksi jelas pada perusahaan yang telat membayar upah. Mereka melihat di Kota Malang saat ini banyak pembayaran upah telat tanpa sanksi pada pengupah.

Para pendemo juga meminta aturan survei kebutuhan hidup layak yang selama ini dikaji per lima tahun direvisi menjadi tahunan. Selain itu, jumlah item yang dipakai patokkan kebutuhan hidup banyak yang tak relevan.

“Sebagai contoh, kebutuhan sabun masih dipatok dengan harga sabun colek, padahal saat ini sudah jarang yang memakai sabun jenis itu untuk kebutuhan sehari-sehari. Item yang dihitung saat ini hanya 60, padahal menurut perhitungan kami ada sekitar 84,” ujarnya.

Exit mobile version