Konsultasi Publik Rancangan Undang Undang Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional

Kekayaan Sumber Daya Alam dan juga Sumber Daya Manusia yang dimiliki Indonesia saat ini ternyata jika tidak dikelola dengan baik malah akan menjadi ancaman tersendiri bagi negara yang baru mengenyam kemerdekaan selama 70 tahun ini.

DSC_0457

Hal itu terungkap saat digelarnya Konsultasi publik rancangan undang undang tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara dengan pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, dan instansi di Malang pada Selasa, 6/10 di ruang sidang balai kota Malang.

Potensi ancaman pulau terluar indonesia yang memiliki 92 pulau terluar berbatasan langsung dengan 10 negara tetangga akan menjadi ancaman serius bila hal itu tidak diawasi dengan baik. Sedangkan pengawasan dan juga penjagaan kedaulatan NKRI yang saat ini berada dipundak TNI sangatlah jauh dari kata Ideal.

Jika di rasionalkan antara jumlah personil TNI saat ini sebanyak 420 ribu personil dengan jumlah pulau sebanyak 17.504 gugusan yang ada, maka 1 pulau hanya dijaga oleh 24 personil saja.“Saat ini Singapura telah memiliki wilayah baru hasil reklamasi yang pasirnya itu diambil dari pulau terluar kita. Belum lagi daerah perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia dikawasan pulau Kalimantan.

Masyarakat disana lebih banyak mengenal, mengunakan dan juga memahami Malaysia daripada negerinya sendiri. Mereka berdagang menggunakan Ringgit Malaysia, mendengar dan menyaksikan siaran radio ataupun tayangan televisi negeri Melayu.

Belum lagi kecenderungan masyarakat perbatasan yang lebih memilih menyekolahkan putra – putri mereka dinegeri jiran itu. Fenomena itu jelas sangat mengancam keutuhan NKRI dimasa mendatang ” jelas kepala sub direktorat Matra Udara , Direktorat Komponen Cadangan Pertahanan , Kementrian Pertahanan RI Kol. Tek Ir Herman , MT dihadapan peserta diskusi.

Hal itulah salah satu yang mendasari disusunnya Undang Undang Sumber Daya Nasional dan Strategi Pertahanan Negara yang nantinya akan memberdayakan masyarakat sipil untuk turut serta berperan aktif ikut menjaga dan mempertahankan kedaulatan NKRI terlebih dari intervensi asing layaknya wajib militer seperti yang telah diterapkan di negara – negara maju.

Selain menghadapi ancaman dalam skala Nasional, regional maupun internasional, Indonesia juga wajib waspada terhadap ancaman nyata militer seperti terorisme, spionase, sabotase, separatis serta ancaman bersifat non militer di antaranya Ideologi, politik ekonomi, sosial budaya dan juga teknologi.

“RUU tentang pengelolaan Sumdanas ini diharapkan akan mampu menutupi kekurangan SDM TNI kita saat ini. Rencananya dengan adanya UU ini maka setiap warga negara yang telah memenuhi syarat administrasi, fisik dan juka intelektual seperti yang digariskan pada aturan turunan UU Tersebut, maka selama 2 tahun masyarakat sipil akan menjadi personil militer yang sebelumnya dilatih secara intensif dasar – dasar kemiliteran selama 2 bulan.

Untuk tahap awal kami akan menguji cobakan pada PNS” Jelas Brigjen Iskandar M.Munir, MSoc.Sc: Direktur Komponen Cadangan Direktorat Jendral Potensi Pertahanan, Kementrian Pertahanan RI. Lebih lanjut Iskandar mengatakan, dengan adanya program ini maka diharapkan Warga yang telah dilatih seperti halnya wajib militer yang ada di negara – negara maju jika sewaktu waktu negara mereka diserang akan tahu dimana markas / kesatuan mereka, komandan dan juga jenis senjata yang mereka gunakan

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang Ir. Bambang Suharijadi yang digandeng Kemenhan dalam sosialisasi ini mengatakan akan berupaya semaksimal dengan melibatkan semua elemen yang ada untuk mewujudkan amanat UU Sumdanas dan pertahanan negara itu.

Exit mobile version