BERITAPolitik Dan Hubungan Antar Lembaga

Bakesbangpol Kota Malang Berkordinasi ke Kementrian Dalam Negeri Perihal Sengketa Parpol

Menjelang penyelenggaraan Pilkada serentak Gelombang pertama, dua partai peserta pemilu masih dilanda konflik internal yaitu Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembagunan (PPP), Sehingga terancam tidak bisa ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, lantaran belum berkekuatan hukum tetap atau islah. Hal ini mengacu aturan KPU No. 9/2015 yang tidak membolehkan partai berkonflik ikut dalam pilkada serentak pada 9 Desember 2015 nanti.

DSC01166

Rombongan dari Bakesbangpol Kota Malang yang terdiri dari Kepala Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga, Kepala Sub Bidang Politik dan Demokrasi dan HAM, Sub Bidang Lembaga Kemasyarakatan di temui oleh Bapak Bangun Situhang selaku Subdit Implementasi Kebijakan Politik Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Kesbangpol Kemendagri Kasi Wilayah I di ruang dinasnya.

Guna menyelesaikan masalah ini, maka Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga Bakesbangpol Kota Malang pun memutuskan untuk melakukan kordinasi dengan Departemen Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (29/9) sampai Rabu (30/9).

Rombongan dari Bakesbangpol Kota Malang yang terdiri dari Kepala Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga, Kepala Sub Bidang Politik dan Demokrasi dan HAM, Sub Bidang Lembaga Kemasyarakatan melakukan kordinasi dengan Departemen Dalam Negeri di Jakarta.

Rombongan disambut langsung oleh Bapak Bangun Situhang selaku Subdit Implementasi Kebijakan Politik Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Kesbangpol Kemendagri Kasi Wilayah I di ruang dinasnya.

Dalam kesempatan ini Kepala Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga dari Bakesbangpol Kota Malang mengajukan pertanyaan mengenai bagaimana menyikapi bagi dua parpol yang masih bersengketa menjelang Pilkada serentak.

Menurut Bapak Bangun Situhang untuk parpol yang masih bersengketa terancam tidak bisa ikut pilkada jika belum berkekuatan hukum tetap atau islah dan untuk bantuan keuangan yang berasal dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) dari masing daerah yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk sementara tidak di cairkan dulu.

Masih menurut bapak Bangun Situhang dan kebetulan untuk Kota Malang dana Pilkada bagi kedua partai yang besengketa justru sudah dicaikan semua, untuk menyelesaikan hal ini maka Kota Malang di suruh meminta dibuatkan surat permohonan dari Kesbangpol Pusat yang di tujukan kepada kedua parpol tersebut untuk mengembalikan uang yang sudah di cairkan sampai persoalan intern partai selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *