Site icon

Himbauan Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadhan Manjur

Himbauan Perintah Kota Malang agar tempat hiburan malam seperti tempat karaoke, Cafe termasuk panti pijat tutup selama bulan Ramadhan ternyata manjur, Ini terlihat dari tutupnya tempat-tempat karaoke dan hiburan malam yang ada di Kota Malang.

Saat tim Pamwil Bakesbangpol meninjau beberapa tempat hiburan malam yang ada di lima Kecamatan semuanya sudah di tutup, bahkan ada salah satu tempat karaoke yang mencantumkan pengumuman yang di tempel di dinding.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Malang telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) yang isinya bahwa selama bulan Ramadhan tempat hiburan malam diminta supaya tutup. Termasuk tempat hiburan yang ada dihotel berbintang, meskipun itu bagian dari fasilitas yang ada di hotel. (Baca:Pemkot Sosialisasikan Jam Kerja Tempat Hiburan Di Bulan Ramadhan 1436 H

Sedangkan pengusaha restoran, warung makan dan minum tetap diperbolehkan buka, namun harus ditutup dengan kain atau alat penutup agar tidak terlihat dari luar melayani pembeli makanan pada siang hari saat umat muslim menjalankan ibadah.

Himbauan tutup untuk tempat hiburan malam itu sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang menjalankan puasa,khusus warung harus menyesuaikan himbauan pemerintah Kota Malang untuk tidak tutup total,” kata Abah Anton, Walikota Malang.

Kepala Bakesbangpol Kota Malang Bambang Suharijadi mengatakan, Bakesbangpol memalui Pamwil Bakesbangpol akan ikut memantau dan melaksanakan Perwali Kota Malang terkait Ramadhan, Pamwil Bakesbangpol bersama tim yang ada akan terus berpatroli ke tempat-tempat yang menjadi sasaran penegakan Perwali. (Baca juga: Selama Ramadhan, Bakesbangpol Kota Malang Rutin Gelar Pemantuan

Apabila, ada pelanggaran Perwali yang di monitor Pamwil Bakesbangpol, pihaknya akan langsung berkoordimasi dengan tim Pemerintah Kota Malang, karena tindakan penertiban terhadap pelanggaran Perwali sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkot dalam hal ini adalah pihak Satpol PP Kota Malang.

Exit mobile version