Kota Malang- Bakesbangpol Kota Malang akan menggelar pemantauan rutin selama bulan Ramadan, untuk memantau sejumlah tempat hiburan malam, apakah sudah mematuhi peraturan Pemkot Malang atau belum.
Menurut Bambang Suharijadi, Kepala Bakesbangpol Kota Malang, sebanyak 50 personil siap diturunkan, yang akan disebar di sejumlah lokasi.
“50 personil siap kami turunkan, mereka akan disebar di sejumlah lokasi,” ungkap Bambang kepada rekan media, Sabtu(20/06).
Sesuai dengan instruksi Walikota Malang, sejumlah tempat hiburan seperti bar, tempat karaoke, diskotik, termasuk hiburan yang merupakan fasilitas hotel, harus berhenti beroperasi selama Ramadhan, sementara untuk tempat hiburan ketangkasan dan bioskop, tetap bisa beroperasi pada jam tertentu.
Bambang Suharijadi menambahkan, pengusaha yang melanggar peraturan, akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, sementara untuk ormas Islam, juga dihimbau tidak melakukan razia sendiri di bulan Ramadan.
“Pengusaha yang melanggar peraturan akan kena sanksi, mulai teguran sampai pencabutan izin usaha,” pungkasnya.(DnD)
Sumber: Mas FM