Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Malang mulai menerbitkan akta kematian khusus bagi jenazah AirAsia QZ 8501 asal Malang. Penerbitan akta ini kemudian diberikan pada pihak keluarga untuk membantu proses percepatan pencairan klaim asuran kematian.
“Dari 36 warga Malang, baru satu yang sudah terindentifikasi, dan sudah kami terbitkan akta kematian sehingga bisa membantu untuk kelengkapan administrasi,” kata Metawati, Kepala Dispenduk Capil Kota Malang ketika ditemui di Posko Crisis Center Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur, Selasa (6/1/2015).
Akta kematian bagi para jenazah AirAsia ini dibuat secara khusus tanpa mencantumkan lokasi dan waktu meninggal dari korban.
Menurut dia, untuk percepatan pembuatan akta kematian pihaknya juga sudah membangun sebuah posko yang ditempatkan khusus di dalam Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur.
Di posko ini, selain membuatkan akta kematian, tim dari Dispenduk Capil juga membantu proses pembuatan duplikasi KTP bagi korban, lantas pembuatan kartu keluarga, serta membuatan kutipan kedua akta kelahiran, kutipan akta perkawinan dan catatan sipil.
“Semua duplikasi bisa kita buatkan untuk membantu keluarga korban dalam mengurus administrasi percepatan pencairan klaim asuransi kematian,” kata Metawati.
Sementara itu, J. Hartono, kepala Bakesbangpol mengatakan, total penumpang AirAsia dari Jawa Timur berjumlah 119 orang. Jumlah ini terbagi 81 penumpang dari Surabaya, 36 dari Kota Malang, lantas enam penumpang dari Kabupaten Pasuruan, empat penumpang dari Kabupaten Mojokerto dan empat penumpang Kabupaten Probolinggo.
Selain itu juga tiga penumpang dari Kota Mojokerto, tiga dari Lumajang, dua dari Tulungagung dan masing-masing satu penumpang dari Kabupaten Kediri dan Kabupaten Sidoarjo.
Editor: sisc@