BERITA

Ketua DPRD Kota Malang Dilantik

Kemarin, Kamis (16/10) telah dilakukan Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pengambilan sumpah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang periode 2014-2019 di ruang sidang kantor DPRD Kota Malang. Terpilih sebagai Ketua DPRD yang baru adalah M. Arif Wicaksono, ST dari partai PDI Perjuangan.

Adapun wakil-wakilnya yaitu Zainudin dari partai PKB selaku wakil ketua satu, Rahayu Sugiarti dari partai Golkar sebagai wakil dua, dan wakil ketua tiga adalah Wiwik Hendriyanti dari partai Demokrat. Jadwal pelantikan yang diagendakan dimulai pukul 13.00 WIB baru terlaksana pukul 14.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. Meski demikian tidak mengurangi khidmatnya pelaksanaan rapat paripurna.

Arif mengatakan, setelah pengambilan sumpah ini pihaknya akan mengagendakan pembuatan tata tertib (tatib) dewan dan akan berkoordinasi dengan para wakil rakyat ini. “Setelah tatib tersusun, maka akan membentuk alat kelengkapan dewan lainnya, seperti Badan Musyawarah (Banmus), Badan Legislasi (Banleg), Badan Kehormatan (BK), komisi-komisi, dan fraksi-fraksi,” bebernya.

Arif menambahkan, agenda selanjutnya adalah menyusun rencana kerja, pelemparan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) guna penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Malang. Sedangkan untuk program prioritas dewan, ia mengaku sangat banyak dan hampir semua menjadi prioritas, karena semuanya untuk rakyat.

“Masalah limbah, pengangguran, kesehatan, pendidikan hingga demo masyarakat terkait jalur satu arah di kawasan kelurahan Penanggungan merupakan permasalahan yang segera harus diselesaikan dengan arif dan bijaksana. Berbagai persoalan yang ada tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak. Ini tanggung jawab bersama,” imbuh Arif.

Arif melanjutkan, pihaknya akan berusaha memberikan solusi terutama win-win solution terhadap multi persoalan yang ada, dan apa yang menjadi keinginan masyarakat harus terselesaikan dengan baik. “Pemerintah tidak boleh seenaknya dalam mengambil keputusan atau membuat kebijakan jika dapat menyengsarakan warganya,” beber Arif.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wali Kota Malang, H. Moch. Anton yang mengatakan jika anggota DPRD adalah mitra kerja eksekutif, khususnya dalam hal kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. “Legislatif dan eksekutif harus berjalan beriringan, serta jangan sampai saling menjatuhkan dalam berbagai hal,” tegas politisi PKB itu. (say/yon)

Sumber: http://mediacenter.malangkota.go.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *