MALANG – Tak hanya tempat hiburan saja yang diawasi Bakesbangpol Kota Malang selama bulan Puasa. Hotel dan berbagai tempat yang ditengarai jadi lokasi mesum pun jadi obyek pantauan.
Kepala Bakesbangpol, J Hartono mengatakan, pantauan tempat hiburan dan berbagai fasilitas hiburan yang diwajibkan tutup sebagaimana diatur dalam Perwali No. 15 tahun 2014 dilakukan oleh dua tim. “Pemantauan dilakukan secara rutin. Selain oleh dua tim, dari Bakesbangpol juga melakukan pemantauan intensif menurut fungsi yang dimiliki,” kata J Hartono kepada Malang Post kemarin.
Pemantauan lanjut dia, termasuk digencarkan dalam bentuk operasi pada malam hari. Tim yang melakukan operasi terdiri dari berbagai instansi. Diantaranya, Bakesbangpol, Satpol PP, Polisi, TNI, FKUB dan Kantor Kementerian Agama.
“FKUB dan Kantor Kementerian Agama dilibatkan dalam operasi pemantauan karena mereka yang lebih mengetahui tentang Bulan Ramadan dan juga bisa memberi pemahaman tentang agama jika menemukan adanya pelanggaran,” paparnya.
Obyek pantauan lanjut Hartono mencakup karaoke, club malam dan tempat hiburan yang berada dalam area hotel. Semua tempat hiburan tersebut wajib tutup selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri.
Begitu juga hotel yang ditengarai jadi tempat praktik mesum tak lepas dari pantauan Bakesbangpol. Hanya saja tak disebutkan hotel mana saja yang jadi bidikan petugas selama bulan Puasa. “Prinsipnya semua yang dilarang dalam Perwali 15 tahun 2014. Karena kami menegakan perwali tersebut agar dijalankan secara konsisten oleh semua pihak,” katanya.
Kendati melakukan pengawasan dan operasi rutin, Hartono mempersilahkan warga ikut memantau tempat hiburan. Namun demikian dia mengingatkan agar masyarakat tidak bertindak sendiri jika mengetahui tempat hiburan melakukan pelanggaran.
“Kalau mendapat informasi atau mengetahui tempat hiburan melanggar Perwali 15 tahun 2014, maka silahkan melapor ke Bakesbangpol. Informasi yang disampaikan masyarakat pasti ditindaklanjuti,” tandasnya.
Untuk diketahui, Perwali 15 tahun 2014 tentang penertiban kegiatan tempat usaha rekreasi dan hiburan umum pada bulan Ramadan dan Idul Fitri. Dalam perwali tersebut, diantaranya mewajibkan semua karaoke dan tempat hiburan berhenti operasional selama Bulan Puasa dan Idul Fitri. (van/nug)
Sumber: malang-post.com