Pedagang takjil di kawasan Jl. A.Yani Kecamatan Blimbing berdemo di kantor kelurahan Purwodadi Malang Minggu (29/6). Ini disebabkan pihak Pemerintah Kota Malang (Pemkot) tidak mengijinkan berdagang di kawasan tersebut karena dapat menimbulkan kemacetan dan kawasan tersebut tidak termasuk 5 titik dalam peraturan Walikota Malang.
Camat Blimbing Kelurahan Purwodadi, Imam Badar mengatakan, perijinan yang diperuntukkan oleh pedangang takjil di Jl. A.Yani memang terhambat, sebab tidak tercantum dalam peraturan Walikota tentang Kampung Ramadhan, Namun akhirnya berhasil mendapatkan ijin yang bersyarat.
“ Untuk saat ini perijinan sudah kami dapatkan, namun dengan syarat tidak menimbulkan kemacetan karena jalan tersebut merupakan jalan utama menuju Kota, pedagang tidak berjualan di luar trotoar,” terang Imam.
Pihak pedagang takjil sudah berunding dengan Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Kelurahan Purwodadi. Perijinan tersebut dikeluarkan atas dasar pasar takjil di kawasan tersebut sudah mencapai 15 tahun.
“Para pedagang menjamin akan menjaga ketertiban dan kelancaran pengguna jalan, jika melanggar kami akan memberikan sangsi terhadap pedagang nakal tersebut,”ujar Imam.
Sementara itu, Imam menjelaskan, dalam persyaratan tersebut, pihak Dishub dan Kepolisian akan menurunkan pasukannya untuk membantu mengamankan lokasi dan menertibkan.
“Kami akan memindahkan lokasi para pedagang jika melanggar ketertiban saat berjualan ke lokasi depan Ruko Panorama yang lokasinya sedikit masuk kedalam,” ungkapnya.
Sementara itu, Agus Mulyono perwakilan pedagang takjil mengatakan, dirinya berjanji untuk menertibkan lokasi tempat berjualan dan akan memantau kondisi sekitar. Lahan tempat parkir pun sudah disediakan guna menantisipasi kemacetan.
“Saya akan menjaga ketertiban saat berjualan, mengikuti peraturan yang sudah dikeluarkan jika ada pembeli yang meletakkan kendaraannya di depan tempat kami berjualan kami tidak akan melayani, karena sudah ada tempat parkirnya,” terang Agus.
Tiap – tiap elemen akan diturunkan untuk berkerjasama menjaga ketertiban lokasi. Waktu yang sudah ditentukan oleh pihak Dishub yakni antara pukul 14.00 hingga 19.00 WIB.
“Waktu yang ditentukan tidak boleh melebihi jam, sebab sudah diatur untuk kelancaran pengguna jalan A.Yani, kami memberi kelonggaran waktu hingga pukul 19.00 dan diprediksi akan mulai ramai saat menjelang buka puasa dan jelang para karyawan kantor pulang kerja,” tandasnya. (ca-3)
Sumber: http://www.memoarema.com