Kewaspadaan Daerah

Pemkot Sosialisasi Perwali Tentang Ketertiban Bulan ramadhan

MALANG – Pemerintah Kota Malang menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) No.15 tahun 2014 tentang Menyambut dan Menghormati Bulan Suci Ramadan 1435 H/2014 M. Dengan sasaran sosialisasi ditekankan kepada para pengusaha yang ada di Kota Malang di Hotel Savana Selasa (24/6) kemarin pagi. Hadir langsung Wali Kota Malang, H.M. Anton dan Kapolres Malang Kota, AKBP Totok Suhariyanto untuk menjelaskan isi perwali tersebut.
Ketika memberikan sambutan Abah Anton mengatakan seluruh pengusaha supaya menghormati datang nya bulan Ramadhan ini dengan melaksanakan Perwali No. 15 tahun 2014 mulai H-1 bulan Ramadan 1453 H / 2014 M hingga H+2 Hari Raya Idul Fitri. Dalam Perwali tersebut ditegaskan bahwa diskotik, panti pijat, spa, pub, dan tempat karaoke yang juga termasuk fasilitas hotel diwajibkan tutup. Selain itu, ada pembatasan jam buka terhadap beberapa usaha seperti bilyard, rental play station, permainan ketangkasan dan sejenisnya.

Sementara terhadap pengusaha rumah makan, warung, depot dan semacamnya yang buka pada siang hari, diwajibkan untuk menutup dengan kain atau alat penutup lainnya sehingga tidak tampak dari luar. Yang tak kalah pentingnya, Perwali ini juga mengatur pedagang ta’jil untuk berjualan sesuai dengan tempat yang telah ditentukan camat setempat dengan catatan harus menggunakan pakaian muslim yang tidak memperlihatkan aurat.

Anton menganggap, merasa perlu menerbitkan Perwali tersebut mengingat kondisi Kota Malang yang sudah bagus. Anton tidak ingin kondusifitas Kota Malang terganggu lantaran tidak adanya rasa saling menghormati selama bulan Ramadan.

Perlu diketahui, draft Perwali ini sebelumnya dibuat oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang dan ditanda-tangani oleh Wali Kota Malang H.M. Anton. Kepala Bakesbangpol, J. Hartono, mengatakan bahwa pembuatan draf Perwali itu telah dikoordinasikan dengan FKUB, MUI, Polres Malang Kota, dan Satpol PP Kota Malang.

Lebih lanjut, Anton mengaku ada kekurangan aturan mengenai petasan yang belum dicantumkan. Hal tersebut akan menjadi evaluasi bagi Pemkot Malang selain mempelajari hal-hal lain yang perlu ditambahkan lainnya.

“Satu hal yang belum kita masukkan adalah petasan. Tapi nanti menyusul. Harapannya ada aturan karena ini mengkhawatirkan anak-anak kita. Terutama menjelang Idul Fitri banyak hal-hal yang membuat orang tua resah akibat anaknya main-main petasan,” katanya.(sisc@)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *