BERITA

Pemkot Sosialisasikan Jam Kerja Tempat Hiburan Di Bulan Ramadhan 1436 H

Pemerintah Kota Malang pada hari selasa 16 Juni 2015, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang menyelanggarakan sosialisasi Penertiban Tempat Usaha dan Hiburan Umum Pada Bulan Ramadhan 1436 H/ 2015 di Hotel Atria Malang.

Sosialiasasi ini berdasarkan pada Peraturan Walikota no 02 tahun 2015 tentang Menyambut dan Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1436 H/ 2015 M. Acara ini dibuka oleh Walikota Malang H.M. Anton dan diikuti sekitar 200 pelaku usaha dibidang hiburan dan perhotelan di Kota Malang dengan narasumber dari FKUB, Dandim 0833 Kepala Dinas Satpol PP dan Kapolresta Kota Malang.

20150616_110945

Dalam sambutannya Walikota Malang menghimbau semua warga masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga konduksitas dan keamanan di wilayah Kota Malang, khususnya dalam menghadapi bulan suci Ramadhan. Walikota juga menambahkan bagi para pelaku usaha khususnya di bidang hiburan dan rumah makan untuk mentaati peraturan yang tertuang dalam pengumuman Walikota Malang tentang ketentuan jam operasional usaha rumah makan, hiburan umum dan pengobatan tradisional panti pijat.

Pengumuman Walikota tersebut memuat ketentuan operasional kegiatan usaha tersebut selama bulan Ramadhan. Ketentuan tersebut antara lain bagi pengusaha diskotik, karaoke, panti pijat, SPA, PUB, BAR, Cafe dan klab malam selama bulan Ramadhan di tutup tersmasuk yang ada di hotel berbintang. Sedangkan, panti pijat tuna netra dan pijat refleksi dan spa khusus wanita bisa buka seperti biasa.

Bagi tempat hiburan billard dibuka mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB, untuk playstasion , permainan ketangkasan sejenisnya di buka mulai pukul 13.00 -17.00 WIB kecuali pada hari minggu diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 WIB.

Sedangkan bagi warnet tutup pukul 18.00 sampai 20.00 WIB dan untuk Bioskop dibuka mulai pukul 13.00 sampai pukul 17.00 dan selanjutnya dapat di buka lagi mulai pukul 20.00 sampai pukul 24.00 WIB.

Untuk pengusaha restoran, rumah makan,warung makan dan minum yang buka pada siang hari supaya menutup dengan kain atau alat penutup sehingga tidak tampak dari luar sedangkan bagi restoran atau rumah makan yang ada fasilitas live musik tunggal seperti piano atau keyboard hanya boleh diselenggarakan pukul 17.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *